Hasilkan Advokat Profesional
um-palembang.ac.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch VIII bagi para sarjana hukum yang akan menapaki karir sebagai advokat, pada Sabtu (2/7/2022).
Ketua Panitia Pelaksana PKPA Abdul Jafar, S.H., M.H., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini rutin digelar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, dan sudah masuk angkatan ke-8 yang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). PKPA tahun ini diikuti 17 peserta dari berbagai unsur baik akademisi maupun praktisi.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Soleh Idrus, S.H., M.S., dalam sambutannya, mengapresiasi penyelenggaraan PKPA Batch Ke VIII yang merupakan tindak lanjut dari MoU dengan DPN Peradi.
Kerja sama ini, katanya, akan menjadi nilai tambah bagi Universitas Muhammadiyah Palembang khususnya Fakultas Hukum. “Kami berharap, PKPA akan terus berkelanjutan agar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dapat ambil bagian dalam menjadi mencetak advokat-advokat tangguh, berintegritas, dan profesional” katanya.
Soleh Idrus, S.H., M.S., meminta kepada peserta agar sungguh-sungguh melaksanakan dan mengikuti PKPA Batch VIII ini. Sebab Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai bagian penyelenggara merupakan salah satu PTS terbaik di Sumsel dengan raihan akreditasi A.
Pada kesempatan yang sama, MR Soki, S.H., M.H., Dewan Pembina Peradi Kota Palembang menuturkan bahwa PKPA merupakan langkah awal dalam rangka menjadi advokat. Para peserta PKPA masih harus lulus ujian dan magang selama dua tahun agar bisa diambil sumpahnya sebagai advokat. Proses tersebut untuk menjamin dan menjaga kualitas profesi advokat agar semakin baik.
MR Soki, S.H., M.H., juga menekankan agar para peserta PKPA Batch VIII agar setelah berakhirnya pelatihan ini tidak memutus interaksi diantara mereka, dan jejaring sosial yang ada bisa menjadi media untuk saling berbagi pengetahuan dan bertukar kritik dan saran yang membangun”, imbuhnya.
Setelah mengikuti PKPA, para peserta akan mendapat sertifikat dari DPN PERADI yang bisa digunakan sebagai salah satu syarat mengikuti ujian profesi advokat.
Editor: Rianza Putra