Lindungi Kekayaan Intelektual
um-palembang.ac.id – Kekayaan Intelektual (KI) atau lebih dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), saat ini menjadi suatu kebutuhan dan dianggap urgensi, mengingat maraknya kasus plagiarisme, pembajakan, serta pemalsuan terhadap hasil kreasi dan inovasi seperti seniman, musisi, hingga para akademisi.
Mengingat pentingnya HKI tersebut, Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., didampingi Ketua LPPM Dr. Ir. Gusmiatun, M.P., menandatangani MoU tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penandatanganan MoU tersebut dalam bagian kegiatan Simposium Sistem Paten Era Industri 4.0 Menuju Indonesia Berkemajuan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI-PTM), yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Semarang pada Kamis (1/9/2022).
Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dalam forum tersebut menyebutkan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya Universitas Muhammadiyah Palembang untuk mewujudkan kemajuan Kekayaan Intelektual yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan Kekayaan Intelektual.
Karena menurutnya hal ini sejalan dengan program Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.
“Setelah penandatanganan MoU kerja sama ini, Universitas Muhammadiyah Palembang dapat secara aktif melahirkan dan menghasilkan karya-karya Kekayaan Intelektual dengan terus berkreasi dan berinovasi,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini juga Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menambahkan bahwa Universitas Muhammadiyah Palembang sangat berkomitmen untuk mendorong tenaga pengajar maupun dosen untuk berinovasi dan berkreasi menghasilkan karya-karya Kekayaan Intelektual.
“Universitas Muhammadiyah Palembang selalu mendorong para dosen dan mahasiswa untuk berinovasi menghasilkan karya-karya kekayaan Intelektual, selain itu juga akan mengusahakan perlindungan hukum yang jelas terhadap karya-karya yang dihasilkan tersebut melalui MoU ini,” tambahnya.
Editor: Rianza Putra
Lindungi Kekayaan Intelektual
Lindungi Kekayaan Intelektual