Cegah Bullying Antar Siswa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Gelar Pendampingan Penyusunan Peraturan Sekolah

um-palembang.ac.id – Bullying sering terjadi, tak terkecuali di lingkungan sekolah. Ragam bullying juga semakin bervariasi, tidak hanya verbal, namun juga melalui media sosial, bahkan bisa berdampak pada kekerasan seksual.

Guna menghadai kemungkinan adanya bullying dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan sekolah, tim dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menggelar Pendampingan Hukum dalam Penyusunan Peraturan Sekolah Mengenai Anti Bullying di Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyyah Islamiyah Desa Limbang Jaya 2 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, pada Desember 2024 yang lalu.

Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini diketuai oleh Abdul Jafar, S.H., M.H., dengan anggota Sarah, S.H., M.H., M. Adi Saputra, S.H., M.Kn., Firdaus Akbar, S.H., M.Kn., Nurul Safitri, dan Chahaya Dewi Bidari.

Adapun materi pendampingan disampaikan oleh Abdul Jafar, S.H., M.H., yang menjelaskan tentang definisi perundungan dengan beragam bentuknya, ada perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan mental, perundungan sosial, dan cyber bullying. Selain itu juga dijelaskan landasan hukum dan akibat hukum dari perundungan.

Abdul Jafar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ada beberapa landasan hukum terkait perlindungan anak dan hukuman bagi para pembuli, di antaranya adalah Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, KUHP Pasal 281, 310, 311, 351, dan 335. Selain itu juga ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Para siswa semuanya adalah calon pemimpin masa depan, sehingga sangat perlu untuk diarahkan dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta diingatkan untuk menjauhi hal-hal yang berbau negatif seperti bullying” ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Jafar, S.H., M.H., menambahkan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengetahui dampak buruk dari tindakan bullying, baik dari sisi hukum maupun moral.

“Tujuannya tentu sekolah ramah anak, sebagai salah satu parameter terwujudnya wilayah yang ramah anak. Sekolah harus menjadi tempat yang bebas dari perundungan (bullying). Maka kita lakukan pendampingan dalam bentuk penyuluhan” pungkasnya.

Editor: Rianza Putra