Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang (FEB UMPalembang) mengadakan Kuliah Umum Memahami Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diikuti mahasiswa, dosen dan Wakil Dekan I Drs. Sunardi, S.E., M.Si., Wakil Dekan II Hj. Belliwati Kosim, S.E., M.M., dan Wakil Dekan III Orba Kurniawan, S.H., S.E., M.Si., bertempat di Aula Kantor Pusat Administrasi Universitas Muhammadiyah Palembang.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Ir. Aris Munandar, MPDA., menjadi narasumber dalam kuliah umum tersebut.
Menurut Ir. Aris Munandar, MPDA., dalam paparannya mengatakan, Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) merupakan undang-undang yang di berlakukan untuk setiap orang (tanpa memandang suku, ras, dan sosial ekonomi) yang bertujuan untuk menghormati hak-hak cipta milik orang lain. Selain itu, untuk seseorang yang telah melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia, mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta orang.
“Dengan diundangkannya Undang-Undang ITE ini, sebagai bukti bahwa pemerintah Indonesia serius untuk melindungi segala kegiatan dan usaha yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik” ungkap Ir. Aris Munandar, MPDA.
Lebih lanjut Ir. Aris Munandar, MPDA., menambahkan, siapapun memiliki tanggung jawab yang sama untuk senantiasa berhati-hati. Hal ini dilakukan agar kegiatan, penyebaran informasi, dan proses transaksi elektronik yang melawan hukum Indonesia seperti tercantum dalam Undang-Undang ITE dapat diantisipasi sehingga tidak merugikan pribadi dan kepentingan Indonesia secara lebih luas.