Serlika Aprita Dosen Fakultas Hukum UMPalembang, Raih Gelar Doktor di Usia 28 Tahun

Usianya masih 28 tahun. Namun, Dr. Hj. Serlika Aprita, S.H., M.H., sudah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya, Sabtu (12/1/2019) yang lalu. Dr. Hj. Serlika Aprita, S.H., M.H., meraih Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3.9 dan hampir menyandang cum laude, namun karena masa studi berlangsung 4 tahun 6 bulan, wanita yang disapa Serlika ini tidak bisa menyandang predikat tersebut dikarenakan cuti melahirkan. Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMPalembang) ini mengambil judul Disertasi “Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi: Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitor dalam Sengketa Kepailitan.
 
Wanita Kelahiran Palembang, 17 April 1990 ini, dilansir dari Harian Sumatera Ekspres, bahwa dalam disertasinya memberikan 4 rekomendasi bagi banyak pihak. Pertama untuk DPR RI dan Presiden RI, agar melakukan perubahan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengenai persyaratan untuk menyatakan debitor pailit dalam rangka penyempurnaan UUK dan PKPU. Kemudian untuk Mahkamah Agung RI, Ia menyarankan agar menambah jumlah Pengadilan Niaga minimal ada di setiap ibu kota provinsi agar terciptanya proses peradilan yang efektif, menambah jumlah hakim yang memiliki keahlian dibidang niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat berjalan dengan efektif.
 
Istri dari Rio Adhitya, S.T., S.H., ini juga menambahkan, rekomendasi juga ditujukan kepada tataran akademisi agar dapat mengedepankan dan menerapkan asas kelangsungan usaha sebagai bentuk perlindungan hukum bagi debitor dimasa yang akan datang. Terakhir, untuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar meningkatkan pengetahuan Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap hukum kepailitan.