Universitas Muhammadiyah Palembang Ikuti Diskusi Online Kebijakan BAN PT Bersama LLDikti Wilayah II

Palembang, um-palembang.ac.id – Gebrakan baru yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yakni konsep Merdeka Belajar pada akhir 2019, berlanjut pada kebijakan Kampus Merdeka belum lama ini, yang akhirnya menerbitkan Permendikbud No 5 tahun 2020.

Permendikbud No 5 tahun 2020 isinya tentang akreditasi program studi (Prodi) dan perguruan tinggi (PT). Peraturan menteri ini untuk mengatur kebijakan Kampus Merdeka yang kedua, yakni program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi juga prodi yang sudah siap naik peringkat.

Menindaklanjuti hal tersebut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II menggelar Diskusi Online melalui Video Conference tentang Kebijakan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Implementasi Permendikbud No 5 tahun 2020 dan PERBAN No I Tahun 2020 pada Senin (14/4/2020).

um-palembang.aci.id

Diskusi online yang menghadirkan Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D., Direktur Dewan Eksekutif BAN PT dan Prof. Dr. Slamet Widodo Koordinator LLDikti Wilayah II sebagai narasumber, serta diikuti Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dan pimpinan PTN, PTS dilingkungan LLDikti Wilayah II (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung).

Dalam materinya, Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D., menyampaikan bahwa pada kebijakan Kampus Merdeka, BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu akreditasi selama lima tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan akreditasi.

Ia melanjutkan, perpanjangan akreditasi ini dapat dilakukan berdasarkan evaluasi oleh Kementerian dan/atau laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaraan peraturan perundang-undangan dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Nantinya, peringkat akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu akreditasi berakhir.

“Hal ini jika terdapat penurunan mutu dalam hal: Menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama lima tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti; Terdapat laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” jelasnya.

Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menjelaskan bahwa peringkat akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas: Baik; Baik Sekali; dan Unggul. Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu dalam hal : menurunnya jumlah peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDikti; dan/atau terdapat laporan pengaduan Masyarakat atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Eksekutif BAN PT ini juga menambahkan, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul dapat mengusulkan Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun. Di dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi ulang.

“Ketentuan tersebut berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul. Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. Instrumen Akreditasi terdiri atas : instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi” tambahnya.

Editor: Rianza Putra