um-palembang.ac.id – Sebelum era otonomi daerah berlaku secara nasional, masalah pengurusan perizinan berusaha di bidang investasi dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing daerah.
Daerah harus memiliki sumber-sumber pendapatannya sendiri karena salah satu indikator untuk melihat keadaan otonomi suatu daerah terletak pada besar kecilnya kontribusi daerah tersebut dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain harus memikirkan peningkatan PAD untuk pembiayaan belanja daerahnya sendiri, daerah tersebut juga harus memikirkan bagaimana meningkatkan investasi daerahnya, sehingga dengan meningkatnya arus investasi ke daerah juga akan memberi pengaruh besar dalam pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI H. Sukiryanto, dalam kegiatan Uji Sahih Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal di Daerah yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Palembang, pada, Senin 21 September 2020.
H. Sukiryanto mengatakan bahwa sejalan dengan indikator yang telah dijelaskan di atas, RUU Penanaman Modal di Daerah yang menjadi inisiatif DPD RI ini bertujuan untuk., 1) Memberikan ruang pengaturan terhadap kewenangan daerah dalam mengelola Penanaman Modal di Daerah; 2) Memprioritaskan karakteristik dan potensi daerah sebagai acuan dalam mengembangkan Penanaman Modal di Daerah; 3) Memberikan stimulus bagi daerah guna mewujudkan iklim investasi yang kondusif di daerah; 4) Mendorong terciptanya daya saing daerah; dan 5) Membuka peluang terciptanya lapangan kerja di daerah.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk menyiapkan materi muatan RUU Penanaman Modal di Daerah, maka beberapa hal yang kiranya perlu dikaji lebih seksama, yakni: 1) Bagaimana hubungan ideal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola penanaman modal di daerah?., 2) Bagaimana hubungan antar instansi baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah dalam menggerakan kehadiran investasi ke daerah?., 3) Bagaimana peran swasta dalam hal ini investor, baik investor asing maupun dalam negeri dapat berperan serta dalam untuk menggerakkan roda perekonomian di daerah?., 4) Hal apa saja yang harus dilakukan agar kehadiran investor tidak merugikan kepentingan nasional dan khususnya masyarakat di sekitar tempat kegiatan investor melakukan aktivitas kegiatan usaha?
Oleh karena itu, Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan Uji Sahih RUU Penanaman Modal di Daerah ini dengan harapan untuk., 1) Menyerap dan mengamodir masukan terhadap materi muatan RUU Penanaman Modal di Daerah yang telah disusun oleh Komite IV DPD RI; 2) Teridentifikasinya aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis atas urgensi pembentukan RUU tentang Penanaman Modal di Daerah; 3) Tersusunnya rumusan pola pengelolaan yang terintegrasi, optimal dan berimplikasi peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan 4) Menyusun dokumen RUU Penanaman Modal di Daerah.
Pada kesempatan yang sama Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., memberi apresiasi dan terima kasih atas pemilihan Universitas Muhammadiyah Palembang oleh DPD RI sebagai tempat pelaksanaan acara Uji Sahih Naskah Akademik RUU Penanaman Modal Daerah.
Karena menurutnya perlambatan ekonomi global saat ini tidak saja dirasakan oleh bangsa Indonesia tetapi juga dirasakan oleh negara lainnya , kondisi ini menuntut kita untuk mencari inovasi bagaimana membangun ekonomi dan menciptakan kemandirian ekonomi dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah dengan pembentukan regulasi di bidang investasi yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
“Universitas Muhammadiyah menyambut baik gagasan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam mengajukan rancangan Undang-Undang Penanaman Modal di Daerah, ini menunjukkan bahwa DPD RI telah menjalankan amanahnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat di daerah, semoga ke depan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semakin menunjukkan peran dan fungsi” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Sultan Bachtiar Najamudin Wakil Ketua III DPD RI, dan Anggota DPD RI Dapil Sumatera Selatan Arniza Nilawati, S.E., M.M., anggota DPD RI Komite IV, III, II dan I., Gubenur Sumsell yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Akhmad Najib, S.H., M.Hum., serta Wakil Rektor dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang.
Editor: Rianza Putra