um-palembang.ac.id – Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., membuka secara resmi Webinar yang diselenggarakan oleh Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Palembang, dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Haryono Umar, S.E., Ak., M.Sc., CA., Dekan Pascasarjana Perbanas., dan Prof. Dr. Sukrisno Agoes., S.E., Ak., M.M., C.PA., CA., Konsultan Akuntansi Publik.
Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., mengatakan, tema yang diangkat dalam webinar sangat sesuai dengan kondisi yang ada di tanah air saat ini, Audit Forensik (forensic auditing) didefinisikan sebagai aplikasi keahlian mengaudit atas suatu keadaan yang memiliki konsekuensi hukum.
Menurutnya, audit forensik merupakan suatu pengujian mengenai bukti atas suatu pernyataan atau pengungkapan informasi keuangan untuk menentukan keterkaitannya dengan ukuran-ukuran standar yang memadai untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Karena audit forensik lebih menekankan proses pencarian bukti serta penilaian kesesuaian bukti atau temuan audit tersebut , dengan ukuran pembuktian yang dibutuhkan untuk proses persidangan. Audit forensik merupakan perluasan dari penerapan prosedur audit standar ke arah pengumpulan bukti untuk kebutuhan persidangan di pengadilan.
Ia menjelaskan, audit meliputi prosedur-prosedur atau tahapan-tahapan tertentu yang dilakukan dengan maksud untuk menghasilkan bukti. Teknik-teknik yang digunakan audit untuk mengidentifikasi dan menggabungkan beberapa bukti guna membuktikan, seperti berapa lama fraud atau kecurangan telah dilakukan, bagaimana cara melakukan fraud atau kecurangan tersebut, berapa besar jumlahnya, di mana dilakukannya, serta oleh siapa pelakunya
Kendatipun audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk mendeteksi dan investigasi kecurangan , deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko kecurangan dan uji tuntas dalam perusahaan swasta belum dipraktikan di Indonesia.
“Audit forensik dalam menjalankan peranannya diharapkan mampu secara efektif mencegah, mengetahui atau mengungkapkan, dan menyelesaikan kasus korupsi melalui tindakan preventif, detektif, dan represif” jelasnya.
Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menambahkan, strategi preventif dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya praktek korupsi untuk dapat meminimalkan penyebab korupsi serta peluang untuk melakukan korupsi. Pada strategi detektif dilaksanakan untuk kasus korupsi yang telah terjadi.
“Maka kasus tersebut dapat diketahui dalam waktu singkat dan akurat untuk mencegah terjadinya kemungkinan kerugian yang lebih besar. Sedangkan strategi reprensif diarahkan untuk memberikan sanksi hukum kepada pihak yang terlibat dalam praktik korupsi” tambahnya.
Editor: Rianza Putra