um-palembang.ac.id – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memiliki Layanan Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumsel. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 005/KEP/1.11/D/2020 yang tetapkan di Yogyakarta.
Ketua PWM Sumsel Prof. Dr. H. Romli SA, M.Ag., yang didampingi Wakil Ketua PWM Sumsel Membidangi Majelis Hukum dan HAM menyerahkan SK Kepengurusan LBH Muhammadiyah Sumsel kepada Hasanal Mulkan, S.H., M.H., sebagai Direktur, dan Abdul Jafar, S.H., M.H, CPCLE., sebagai Sekretaris., pada hari Senin (30/11/2020) yang lalu.
Prof. Dr. H. Romli SA, M.Ag., menilai bahwa masyarakat sampai saat ini masih sangat membutuhkan pendampingan hukum. Itu pula alasan kuat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel perlu membentuk Lembaga Bantuan Hukum.
“Masyarakat masih sangat kurang pendampingan hukum di lapangan, oleh karena PW Muhammadiyah Sumsel hari ini membentuk sebuah layanan baru, yaitu Layanan Bantuan Hukum Muhammadiyah,” terangnya.
Menurutnya, adanya LBH Muhammadiyah Sumatera Selatan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, Dari kegiatan tersebut muncul nasehat untuk dikedepan yakni melakukan mapping kasus, analisa kasus, pendapat hukum, pembangunan keorganisasian, pendidikan dan pembekalan paralegal hukum, kajian kasus, problem solving, memberikan pemahaman tentang hukum agar sadar hukum, melek hukum, serta punya cita – cita besar membangun negara hukum yang modern, lewat gerakan Layanan Bantuan Hukum dan advokasi yang dimiliki oleh LBH Muhammadiyah Sumatera selatan.
“LBH Muhammadiyah Sumatera selatan hadir untuk membantu masyarakat, umat, persyarikatan Muhammadiyah Sumsel untuk menjadi ujung tombak gerakan layanan bantuan hukum dan advokasi di Sumatera Selatan” jelasnya.
Editor: Rianza Putra