um-palembang.ac.id – Universitas Muhammadiyah Palembang yang baru saja Milad ke-42, dalam rencana operasionalnya tahun 2018 – 2022 salah satunya adalah pengembangan dan penguatan mutu dan akuntabiltas pembelajaran.
Karena Universitas Muhammadiyah Palembang memberikan perhatian khusus pada peningkatan mutu akademik dan non akademik, sehingga mampu melampaui standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 5 tahun 2020.
Atas dasar hal tersebut, Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Palembang menggelar Refrereshing Auditor & Program Studi Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2021 dengan menghadirkan narasumber Drs. Daniel Fernandez, M.Si., Anggota Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah, Jumat (20/8/2021).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dan turut dihadiri Ketua LPM Dr. Asvic Helida, S.Hut., M.Sc., Kaprodi, dan dosen dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang.
Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., dalam sambutanya mengatakan, tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi saat ini semakin berat apalagi di era Pandemi Corvid -19, kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan, utamanya kemampuan masayarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi di era resesi ekonomi saat ini semakin kecil, hal ini menyebabkan jumlah mahasiswa pada tahun akademik 2021/2022 menurun.
Oleh karena itu Perguruan Tinggi Swasta termasuk didalamnya Universitas Muhammdiyah Palembang, harus bisa berinovasi dan berimprovisasi untuk mengatasi berbagai macam tantangan tersebut.
Rektor menuturkan, kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) yang akan dilaksanakan oleh LPM dengan para Auditor dalam beberapa hari kedepan, merupakan salah satu bentuk dari upaya untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas pendidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang, yang selanjutnya akan menghasilkan Audit Eksternal oleh BAN-PT menjadi lebih baik.
Auditor yang akan melaksanakan AMI : 1. Melaksanakan audit mutu internal secara profesional, independen, dan objektif., 2. Mengidentifikasi kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem mutu terkait kegiatan akademik.
Selanjutanya, 3. Mampu mengidentifikasi lingkup perbaikan dan mengembangkan secara berkelanjutan objek audit, dan 4. Memberikan saran dan masukan kepada Audite untuk perbaikan terhadap objek yang di audit.
Editor: Rianza Putra