um-palembang.ac.id – Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang pada Rabu (25/8/2021) menyelenggarakan Pelatihan dan Lokakarya “Dosen Pembimbing Akademik (PA)” di Hotel Beston Palembang dengan narasumber Dr. H. Rusdi A Siroj, M.Pd., dan Dr. Hj. Sri Suatmiati, S.H., M.Hum.
Hadir dalam kesempatan tersebut Dekan Fakultas Hukum Nur Husni Emilson, S.H., Sp.N., M.H., yang didampingi Wakil Dekan, Kaprodi Ilmu Hukum Yudistira, S.H., M.Hum., dan Sekretaris Prodi serta para tim dosen pembimbing akademik dilingkup Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Nur Husni Emilson, S.H., Sp.N., M.H., mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dosen pembimbing akademik (PA) dalam memberikan layanan akademik kepada mahasiswa, dan meningkatkan kualitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan prestasi akademik mahasiswa.
Karena dalam menghadapi tantangan di era globalisasi saat ini tentunya peran Dosen Pembimbing Akademik (PA) dalam unsur pendidikan mempunyai peran yang penting dimana para dosen penasehat akademik secara cepat akan mengetahui dan mendeteksi permasalahan yang sedang dihadapi serta membantu mencarikan solusi permasalahan bagi para mahasiswanya.
Dengan begitu para dosen bisa lebih cepat “mengerti” dan dapat membantu permasalahan atau kesulitan-kesulitan yang sedang dihadapi oleh para anak didiknya sehingga kendala yang sedang di alami mereka dapat terselesaikan dan tidak mengganggu proses pendidikan.
Maka peran seorang dosen PA sangat diperlukan guna memberikan pengertian, mengkondisikan peserta didik, membimbing dan member masukan-masukan yang membangun agar mandiri dan aktif berpartisipasi dalam proses pembelajaran. Dengan demikian diharapkan diakhir masa studinya seorang peserta didik akan lebih matang dan dewasa dalam menghadapi berbagai potensi masalah dalam bidang pekerjaan dan hidupnya kelak.
Dengan adanya kegiatan lokakarya dosen PA ini diharapkan beberapa tujuan tercapainya penguatan dan peran dosen PA sehingga dosen PA akan dapat memahami peran serta tugasnya dalam melaksanakan proses pembimbingan, tercapainya suatu sistem yang kuat dan dapat menjamin proses pembimbingan yang dilakukan secara rutin.
“Berkesinambungan dan efektif serta tersusunnya suatu pedoman proses pembimbingan akademik yang mampu mengakomodir kebutuhan peserta didik demi kelancaran proses pendidikan ditingkat perguruan tinggi terutama di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang” tambahnya.
Editor: Rianza Putra