um-palembang.ac.id – Masa Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini tak kunjung kunjung reda, bahkan setiap hari jumlah orang yang terpapar virus corona semakin hari semakin bertambah besar. Semua sektor di setiap lini negara tengah mengalami kelumpuhan total akibat wabah yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut. Namun, bukan menjadi halangan, perlahan tapi pasti beberapa terobosan pun dilakukan oleh Pemerintah untuk mengembalikan ke arah semula semua sektor yang berdaya dan berdaya di tengah pandemi Covid-19.
Konsep New Normal yang digagas oleh pemerintah, butuh kajian panjang dan resolusi dampak yang akan terjadi jika konsep lock down, PSBB, dan PPKM Berskala Mikro tetap dilanjutkan. Meski demikian, terobosan di dunia dan pemerintahan terus dilakukan dalam mengurangi tekanan virus tersebut, dalam rangka melakukan inovasi-inovasi yang cukup efektif dan efisien dilakukan di tengah masa pandemi.
Mengingat pentingnya hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menggelar Kuliah Umum dengan Praktisi yang bertema “Perkembangan Sistem Peradilan di Masa Pandemi Covid-19”, pada Sabtu (14/8/2021) secara virtual melalui media zoom.
Kegiatan kuliah umum dengan praktisi ini dibuka secara resmi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Nur Husni Emilson, S.H., Sp.N., M.H., dengan menghadirkan narasumber, Hendri Agustian, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, dan Hujja Tulhaq, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
Nur Husni Emilson, S.H., Sp.N., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini, dan merasa bangga dengan capaian-capaian Fakultas Hukum selama ini, mengingat sejak awal telah menelorkan praktisi-praktisi Hukum yang Handal, dan saat ini Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang sudah terakreditasi A.
Menurutnya, ke depan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan lebih rutin untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa sebagai bentuk edukasi dan Pengabdian terutama peningkatan kegiatan Chatur Dharma Perguruan Tinggi.
Kuliah Umum dengan Praktisi yang bertema “Perkembangan Sistem Peradilan di Masa Pandemi Covid-19” sejalan dengan konsep yang baru-baru ini Mahkamah Agung gaungkan yaitu peradilan secara elektronik (e-Court) yang telah dikonsep sejak tahun 2019 lalu dengan membentuk Peraturan Mahkamah Agung.
Selain efektif dan efisien diterapkan di tengah masa pandemi, e-Court juga berperan sentral dalam modernisasi lembaga peradilan yang dikembangkan di beberapa negara maju. Dengan melakukan modifikasi penerapan e-Court diharapkan juga bisa berlaku di negara berkembang, seperti Indonesia.
Mobiltas masyarakat Indonesia yang semakin canggih dengan teknologi informasi pula dalam bidang pemerintahan dan pemerintahan, agar ke depan bisa menjadi dalam mengembangkan teknologi informasi berdaya di masa depan.
Editor: Rianza Putra