Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang kota Palembang menggandeng Universitas Muhammadiyah Palembang (UMPalembang) melalui Tax Center menggelar Sosialisasi Pajak Terapan Brevet A dan B, serta Kuliah Umum Implementasi Peraturan Pemerintah 23 tahun 2018 dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan, Selasa (25/9/2018). Kegiatan yang dihelat di Aula Kantor Pusat Administrasi UMPalembang tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III UMPalembang Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., dengan narasumber Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman, S.E., S.H., M.Si., BKP.
Humas IKPI Palembang Farida Yanuarita, S.E., BKP., mengatakan, sumbangsih pajak sangat besar di APBN, sehingga diperlukan banyak tenaga perpajakan di Indonesia, karena konsultan pajak banyak dibutuhkan oleh perusahaan dan lembaga negara. “IKPI Cabang Palembang sudah bekerjasama dengan FEB UMPalembang dalam memberikan pelatihan terkait konsultan pajak yang profesional” ujar Farida Yanuarita, S.E., BKP. Sementara itu, Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., menambahkan, sosialisasi dan kuliah umum ini memberikan ilmu kepada mahasiswa dalam menuju tenaga ahli perpajakan.
“Peraturan pemerintah yang disosialisasikan hari ini memang harus diketahui mahasiswa mengingat sangat menopang dan mendukung mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dalam mendalami ilmu perpajakan. Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi dan kuliah umum ini, dan pimpinan UMPalembang sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sangat menguntungkan mahasiswa FEB dalam belajar pajak secara profesional.