Gandeng UM Palembang, KPP Madya Palembang Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

KPP Madya Palembang

um-palembang.ac.id – Menggandeng Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang, menggelar sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak secara daring dan luring, pada Rabu (16/3/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Rektor I Prof. Dr. Indawan, M.Pd., Wakil Rektor II Dr. Hj. Fatimah, S.E., M.Si., Wakil Rektor III Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., Wakil Rektor IV Dr. Antoni, M.H.I., Dekan, Wakil Dekan, Dosen, dan Pegawai UM Palembang.

KPP Madya Palembang

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang menggelar sosialisasi ini dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait bantuan pemotongan dari pengungkapan harta yang dilakukan secara sukarela, dimulai dari tanggal 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

Yudaningsih selaku Kepala Seksi KPP Madya Palembang mengatakan PPS ini dibagi dalam dua kebijakan. Yang pertama adalah wajib pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015, dan yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.

KPP Madya Palembang

“Terdapat dua kebijakan, untuk kebijakan pertama itu bagi mereka yang masih ada harta yang belum dilaporkan pada Pengampunan Pajak di tahun 2016. Yang kedua, untuk wajib pajak pribadi yang memiliki harta sampai 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2020,” ujarnya.

Bersama tim penyuluh pajak KPP Madya Palembang, Yudaningsih mengajak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk mengikuti program PPS ini. Hal ini dikarenakan PPS menjadi bentuk ‘kemurahan hati’ dari pemerintah terhadap wajib pajak agar terhindar dari sanksi perpajakan.

KPP Madya Palembang

“Kita berharap program ini bisa menambah kepatuhan para wajib pajak, karena PPS ini memberikan diskon kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan perpajakan. PPS ini juga memberikan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP,” sambungnya

Terkait prosedur PPS ini, Yudaningsih mengungkapkan bahwa wajib pajak bisa melaporkan secara online di website www.pajak.go.id. 

“Saat ini sistem perpajakan sudah berbasis online, sehingga ini mempermudah wajib pajak untuk melakukan pelaporan. Kami juga membuka layanan 24 jam bagi wajib pajak yang kebingungan dan ingin bertanya seputar prosedur pelaporan,” jelasnya.

Editor: Rianza Putra