um-palembang.ac.id – Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., diberi amanah menjadi dosen penguji eksternal akademik pada Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yang diselenggarakan pada Jumat (14/01/2022).
Mahasiswa yang diuji atas nama, Dr. Mulyadi, S.H., M.H., Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Judul Disertasi yang dipertahankan dalam sidang promosi ini adalah “Ganti Rugi Yang Layak dan Adil Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” dengan Promotor Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., dan Co-Promotor Dr. Sri Setiyadji, S.H., M.Hum.
Selama berlangsung Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tersebut, Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., memberi saran di antaranya; Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Rektor juga menyarankan hendaknya dalam musyawarah pemberian ganti rugi sebisa mungkin dicapai kata sepakat sehingga ganti rugi bisa langsung diterima oleh yang berhak tidak perlu dititipkan ke Pengadilan Negeri.
Editor: Rianza Putra