um-palembang.ac.id – Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan, upaya ini tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat.
Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika civitas akademika di perguruan tinggi, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam mendorong upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., saat memberikan sambutan dalam Webinar Seri Ke-3 dengan tema “Gerakan Anti Korupsi” yang diselenggarakan oleh Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muhammadiyah Palembang yang bekerjasama dengan Ditjen Belmawa Dikti, pada Selasa (25/1/2021).
Kegiatan yang turut dihadiri Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, M.P., ini menghadirkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dapil Provinsi Sumatera Selatan Arniza Nilawati, S.E., M.M., dan Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H., Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai pembicara.
Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., menjelaskan, korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Keterlibatan kampus dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Peran aktif Perguruan Tinggi diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat, yang diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya perguruan tinggi dapat berperan aktif, perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Rektor juga menekankan agar perguruan tinggi dapat berperan dengan menerapkan “kurikulum anti korupsi”. Kurikulum ini sebelumnya telah diterapkannya di universitas. Kedepannya, kurikulum anti korupsi ini tidak hanya diterapkan di Fakultas Hukum saja, namun juga diterapkan di semua fakultas. Karena isu korupsi juga berkaitan dengan ilmu lainnya.
“Mahasiswa lintas fakultas perlu juga diberikan pemahaman tentang isu anti korupsi, pencegahan dan penindakannya, Selain itu, perlunya pembentukan “protokol anti korupsi” yang diberlakukan di internal universitas” tegasnya.
Pada kesempatan ini juga, Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., mengharapkan protokol anti korupsi menjadi pedoman yang mengikat secara internal terhadap setiap kegiatan dan kebutuhan universitas, termasuk pengadaan barang dan jasa di universitas yang rentan praktik KKN.
“Semangat generasi muda dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dibangkitkan. “Khusus kepada generasi muda sebagai anggota masyarakat juga harus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di negeri ini” ulasnya.
Dan bisa jadi, pendidikan menjadi aspek awal yang dapat mengubah seseorang menjadi koruptor atau tidak. Karena itulah pendidikan sebagai salah satu tonggak kehidupan masyarakat demokrasi yang madani, sudah sepantasnya mempunyai andil dalam hal pencegahan korupsi.
Editor: Rianza Putra