Sosialisasi Penyelesaian Hukum Terhadap Anak Berhadapan Hukum dalam Perspektif Diversi dan Restorative Justice Menurut UU No 11 Tahun 2012 di Desa Pematang Buluran Kabupaten OKI

um-palembang.ac.id – Biro Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pamatang Buluran dan Rawang Besar Kabupaten Ogan komering Ilir (OKI) menggelar sosialisasi terkait penyelesaian hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam upaya diversi dan restorative justice menurut UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, pada Minggu 16 Februari 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Palembang dan mahasiswa KKN di Desa Pematang Buluran dan Desa Rawang Besar.

Selaku Pemateri dalam sosialisasi ini, Abdul Jafar S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata peran penegak hukum dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak berkonfilk dengan hukum) untuk mengupayakan proses penyelesiaan perkara anak dengan upaya diversi dan restorative justice.

Sosialisasi ini merupakan implementasi dari proses penyelesaian perkara anak kategori anak berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, baik dari aspek pelaku maupun korban.

Pada kesempatan ini, Abdul Jafar S.H., M.H., juga menambahkan bahwa kalaupun “anak bersalah” berikan lingkungan terbaik untuk menjalani konsekuensi kesalahannya karena meraka masih punya pengharapan besar untuk tumbuh dan berkembang di masyarakat akan lebih baik.

Dalam penutupannya, peran orang tua, guru di sekolah dan lingkungan teman yang baik sangat di perlukan untuk membangun karakter anak. “Mari bergandengan tangan untuk melindungi anak dari pengaruh tidak baik sehingga mengurangi risiko anak melakukan tindakan melanggar hukum” pungkasnya.

Editor: Rianza Putra