um-palembang.ac.id – Pemerintah membuka opsi diperbolehkannya pembelajaran kembali di sekolah atau pembelajaran tatap muka. Masyarakat menyambutnya dengan beragam reaksi mulai dari yang ragu-ragu hingga yang merasa lega. Termasuk euforia sebagian warga, pendidik, dan peserta didik yang semakin jenuh dengan pembelajaran jarak jauh.
Akan tetapi perlu dicermati kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang menjadi dasar diperbolehkannya pembelajaran tatap muka. Di dalamnya memuat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk kembali belajar tatap muka di sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan menggelar menggelar “Webinar Pendidikan dengan Tema Penguatan Pendidikan Muhammadiyah dan Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021”., yang diselenggarakan oleh Aula Kantor Pusat Administrasi Universitas Muhammadiyah Palembang, Rabu (30/12/2020), dan dibuka secara resmi oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumsel Prof. Dr. Romli SA, M.Ag., Wakil Ketua PWM Sumsel Membidangi Majelis Dikdasmen Drs. H. Abu Hanifah.
Turut menjadi narasumber dalam webinar tersebut Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., Ketua Badan Pembina Harian UMPalembang Dr. H.M. Idris, S.E., M.Si., Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs. H. Riza Fahlevi, M.M., Ketua BAN S/M Sumatera Selatan Drs. Sutarman, M.M., dan Wakil Ketua Dewan Pendidikan Sumsel Prof. Drs. H.M. Sirozi, Ph.D., yang dimoderatori Ketua Majelis Dikdasmen PWM Sumsel Dr. Haryadi, M.Pd., dengan peserta 200 Kepala Sekolah dilingkungan Muhammadiyah Sumatera Selatan.
Dalam sambutanya Prof. Dr. Romli SA, M.Ag., mengatakan, banyak problem yang dihadapi oleh masyarakat terkait proses belajar mengajar selama pandemi Covid-19 karena output pendidikan dan capaianya sulit diukur melalui proses pembelajaran online. Oleh karena itu langkah pembelajaran ditahun ajaran 2020/2021 harus disusun karena pandemi Covid-19 masih tinggi di Sumsel.
“Terlepas terjadi di sekolah maupun tidak, beberapa kasus penyebaran Covid-19 yang menimpa peserta didik patut menjadi pelajaran. Perlu kerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat, jangan sampai terbentuknya cluster baru, agar menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan yang akan diambil adalah suatu keputusan yang rasional dan bukan emosional” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs. H. Riza Fahlevi, M.M., menuturkan bahwa dalam SKB 4 menteri, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan kepada peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Karena menurutnya kesehatan dan keselamatan warga sekolah, keluarga dan masyarakat mesti menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan. Meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah, pemenuhan daftar periksa, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, hingga memiliki alat pengukur suhu badan, dan lokasi pelayanan kesehatan harus dekat sekolah.
Editor: Rianza Putra