Tax Center merupakan penghubung antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masyarakat secara luas. Hal tersebut tidak terlepas dari dua misi yang diembannya. Pertama, Tax Center berperan sebagai saluran diseminasi informasi perpajakan bagi masyarakat yang dimulai dari civitas akademika. Kedua, Tax Center diharapkan menjadi lembaga kajian perpajakan yang menghasilkan sumbangan pemikiran dan masukan bagi kebijakan perpajakan. Kehadiran Tax Center di universitas merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dan konkret kalangan akademisi dan intelektual dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara khusus serta masyarakat pada umumnya.
Demi meningkatkan pengetahuan kepatuhan wajib pajak tersebut, Tax Center Universitas Muhammadiyah Palembang (UMPalembang) memfasilitasi penandatanganan kerjasama antara UMPalembang dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang kota Palembang, Senin (25/6/2018) di Kantor Pusat Administrasi UMPalembang. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan oleh Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman, S.E., S.H., M.Si., BKP., dan Rektor UMPalembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M. Turut juga digelar Kuliah Umum Perpajakan dengan narasumber Nelson Samosir, S.E., Ak., M.M., PLH Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.
Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M., mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pemenuhan narasumber perpajakan bagi pendidikan formal, sosialisasi peraturan perundang-undangan perpajakan bagi civitas akademika UMPalembang, dan memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan kepada seluruh mahasiswa dan dosen UMPalembang.
“Peran konsultan pajak sangat membantu peningkatan engetahuan pajak sangat diperlukan oleh pengelola perguruan tinggi dalam rangka memperkuat dukungan tenaga akademik di perguruan tinggi, karena sebagai perguruan tinggi harus membantu dalam menyiapkan tenaga ahli perpajakan” ungkap Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M.