um-palembang.ac.id – Kebijakan kurikulum Kampus Merdeka menimbulkan harapan baru bagi perguruan tinggi untuk dapat lebih berkreasi guna mewujudkan visi misi tujuan yang ingin dicapai, namun disisi lain masih perlu pengkajian lebih mendalam dalam peng-implementasiannya.
Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs).
Karena permasalahan yang sering timbul di kalangan akademisi adalah pemahaman tentang bagaimana melakukan rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang masih sangat beragam baik antar program studi sejenis maupun antar perguruan tinggi.
Mengingat pentingnya hal tersebut, Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Palembang menggelar Sosialisasi Mekanisme Konversi dan Tugas Kerja Tim RPL, Kamis (12/8/2021) dengan narasumber Prof. Dr. Joko Harun, M.Hum., Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Sosialisasi Mekanisme Konversi dan Tugas Kerja Tim RPL ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Antoni, M.H.I., dan dihadiri Ketua LPM Dr. Asvic Helida, S.Hut., M.Sc., serta diikuti Kaprodi dan dosen dilingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang.
Dalam sambutanya, Dr. Antoni, M.H.I., mengatakan bahwa kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dilandasi oleh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Standar Proses Pembelajaran.
MBKM sendiri bertujuan untuk mendorong mahasiswa memperoleh pengalaman belajar dengan berbagai kompetensi tambahan di luar program studi dan/atau di luar kampus-nya. Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan apabila; 1. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. 3. Sedangkan bagi perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan MBKM.
Menurutnya paling tidak empat hal yang penting diperhatikan dalam mengembangkan dan menjalankan kurikulum dengan implementasi MBKM. Pertama, tetap fokus pada pencapaian SKL/CPL, Kedua, dipastikan untuk pemenuhan hak belajar maksimum 3 semester, mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar dengan kompetensi tambahan yang gayut dengan CPL Prodi-nya.
“Ketiga, dengan implementasi MBKM mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar di dunia nyata sesuai dengan profil atau ruang lingkup pekerjaannya. dan Keempat, kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan bersifat fleksibel dan mampu beradaptasi dengan perkembangan IPTEKS (scientific vision) dan tuntutan bidang pekerjaan (market signal)” tambahnya.
Editor; Rianza Putra