um-palembang.ac.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch 15 bagi para sarjana hukum yang akan menapaki karir sebagai advokat, pada Sabtu (18/1/2025).
Ketua Panitia Pelaksana PKPA Batch 15 Abdul Jafar, S.H., M.H., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini rutin digelar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, dan sudah masuk angkatan ke-15 yang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang sudah memilih Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan DPN Peradi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman, S.H., M.Hum., dalam sambutannya memberikan apresiasi dalam penyelenggaraan PKPA Batch 15 yang merupakan tindak lanjut dari MoU dengan DPN Peradi.
Peserta PKPA di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dididik dan diarahkan untuk bisa mengamalkan ilmu Hukum, dan Persyarikatan Muhammadiyah sangat memamdang perlu adanya lembaga bantuan hukum untuk eksis, dengan jaringan PKPA bisa menjadi daya dukungan.
Lebih lanjut Abdul Hamid Usman, S.H., M.Hum., menuturkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang akan menggandeng pihak eksternal seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Peradi dalam ujian komprehensif mahasiswa.
Hal ini dilakukan, demi meningkatkan mutu lulusan, dan upaya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang meraih akreditasi Unggul tahun 2025 ini, dan menjaga tradisi akademik yang berkemajuan.
PKPA Batch 15 ini, katanya, akan menjadi nilai tambah bagi Universitas Muhammadiyah Palembang khususnya Fakultas Hukum. “Kami berharap, PKPA akan terus berkelanjutan agar Fakultas Hukum dapat ambil bagian dalam menjadi mencetak advokat-advokat tangguh, berintegritas, dan profesional” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., Wakil Sekertaris DPN Peradi menuturkan bahwa PKPA merupakan langkah awal dalam rangka menjadi advokat. Para peserta PKPA masih harus lulus ujian dan magang selama dua tahun agar bisa diambil sumpahnya sebagai advokat. Proses tersebut untuk menjamin dan menjaga kualitas profesi advokat agar semakin baik.
DPN Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang juga akan terus bekerja sama dalam penyelenggaraan PKPA karena kepercayaan masyarakat terhadap program ini sangat tinggi, sehingga sebagai pengelola harus menjaga kepercayaan ini.
Dr. Hj. Nurmala, S.H., M.H., juga menekankan agar para peserta PKPA Batch 15 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini agar setelah berakhirnya pelatihan ini tidak memutus interaksi diantara peserta, dan jejaring sosial yang ada bisa menjadi media untuk saling berbagi pengetahuan dan bertukar kritik dan saran yang membangun.
Editor: Rianza Putra